Merasa Paham Farmasi, MI Palsukan Miras Impor yang Awalnya Dikonsumsi Bersama dan Dirasakan Aman
Bermodalkan ilmu dari sekolah farmasi, MI (34) nekad meracik minuman keras palsu dan dijualnya secara online. Awalnya dikonsumsi bersama temannya
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, peredaran minuman keras yang dioplos oleh tersangka menggunakan bahan air teh 75 persen dicampur dengan alkohol dan pemanis.
"Kemudian botol kosong diisi (hasil racikannya) dan diberikan label untuk segel," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat.
Ia menambahkan, , berdasarkan hasil penyelidikan, didapati ada pihak yang menjual minuman keras berbagai macam merek, yaitu Hennessy, Red Label, Black Label, dan Civas Regal.
Baca juga: Satpol PP dan Subdenpom Sumedang Gerebek Warung Kopi dan Rumah Penjual Miras, Ratusan Botol Disita
Menurut Kusworo, setelah melakukan penyelidikan tambahan mengikuti terjadinya transaksi antara warga dengan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke pabrik atau tempat pembuatan minuman keras palsu ini.
"Total ada 364 botol miras palsu yang kami amankan. Dari situ kami melihat bahwa terjadi repackaging miras dengan bahan-bahan yang tadi telah disebut," kata Kusworo.
Terjual 30-50 Botol Sehari
Menurut Kapolresta Bandung, tersangka melakukan aktivitasnya sejak tahun 2018 sampai dengan 2020.
Sempat berhenti karena pandemi, pelaku memulai bisnisnya dalam ssatu bulan terakhir.
"Transaksinya dilakukan secara online, kemudian kurir mengantar. Sehari itu bisa 30 sampai 50 botol (terjual), dengan harga yang pasti di bawah harga normal. Mayoritas pembelinya orang Jakarta," ucap dia.
Mengenai asal botol yang dipakai, Kusworo mengatakan, tersangka mendapatkannya dari pihak lain yang memungut botol bekas dari kafe-kafe atau tempat hiburan malam.
"Ini dioplos menggunakan alkohol 96 persen. Maka setelah dicampur, itu akan mengandung metanol, yang mana mengandung zat beracun berbahaya untuk kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Pedagang Jual Terang-terangan, Polisi Amankan Ribuan Botol Miras di Sukabumi, Ada yang Oplosan
Untuk sementara baru satu tersangka diamankan.
"Tersangka MI ini yang melakukan pengoplosan semuanya, baik itu air teh, kemudian alkoholnya, dan juga pemanisnya. Pabrik home industry-nya, ada di Kota Bandung, di Pasir Kaliki," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU KUHAP 204. Maksimal hukuman yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara. (*)