Pedagang Jual Terang-terangan, Polisi Amankan Ribuan Botol Miras di Sukabumi, Ada yang Oplosan
Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan diamankan dari warung-warung di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan dari warung-warung di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat 1152 botol miras yang berhasil diamankan, salah satunya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
"Ekspos pengungkapan miras ilegal dikarenakan kita mau merayakan Idul Adha, maka satu bulan kemarin saya telah perintahkan untuk Satnarkoba dan Polsek untuk melakukan sweeping miras. Alhamdulilah miras yang bisa kita amankan sebanyak 1152, dari Polres sebanyak 347, Polsek jajaran 745 ditambah 60 tadi malam," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Gerebek Warung Kelontong, Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras, Disimpan di Ruang Tamu
Ia mengatakan, pengamanan ribuan botol miras ini dalam upaya penegakan Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.
"Tersangka ada dua namu kita tidak tahan. Pasal yang kita kenakan perda kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 larangan minuman berakohol, dikarenakan perda tersebut dijelaskan Kabupaten Sukabumi 0 persen untuk minuman keras," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, penjualan miras itu dijual secara terang-terangan oleh pemilik warung.
"Motif penjualan itu secara terbuka dari watung warung biasa, kalau untuk barang dipasok dari luar Sukabumi termasuk yang oplosan," ucapnya.*
Baca juga: Buntut Pemandu Lagu & Pengunjung Meninggal karena Miras Oplosan, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi