Ratusan Personel Satpol PP KBB Terancam Dirumahkan, Anggaran Hanya Cukup sampai September

Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus non ASN terancam dirumahkan karena Pemda KBB, tidak memiliki anggaran

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Ilustrasi Anggota Satpol PP. Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus non ASN terancam dirumahkan karena Pemda KBB, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus non ASN terancam dirumahkan karena Pemda KBB, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka.

Personel Satpol PP yang bertugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) seperti penjaga kantor Pemda KBB, penjaga rumah bupati, dan petugas lainnya itu terancam hanya bisa bekerja hingga September 2022 mendatang.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, petugas non ASN yang terancam dirumahkan tersebut jumlahnya mencapai 115 orang yang harus digaji Rp 3 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, sedangkan anggaran untuk gaji mereka hanya cukup sampai September.

"Sementara untuk sisa tiga bulan terakhir pada tahun ini belum ada anggarannya. Kalau tidak ada anggaran berarti dengan terpaksa mereka akan saya off-kan dulu (dirumahkan)," ujar Asep saat ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Asep memastikan, wacana merumahkan personel yang berstatus non ASN atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan penghapusan honorer tahun 2023, tetapi hal ini karena murni tidak ada anggaran.

"Jadi di Satpol PP ini ada pengadaan untuk Trantibum sebanyak 115 orang. Tapi anggarannya hanya sampai 9 bulan, sedangkan penyelenggaraan Trantibum 12 bulan," katanya.

Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya akan merumahkan para petugas itu mulai Oktober mendatang apabila dalam APBD perubahan nanti tidak dimasukan anggaran untuk gajinya mereka.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, kata Asep, seorang Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dilarang untuk melakukan ikatan kontrak apabila anggarannya memang tidak tersedia.

Baca juga: Kurang Duit Rp 1 Miliar, 115 Petugas Satpol PP Bandung Barat Terancam Dirumahkan Mulai Oktober 2022

"Kalau tidak ada anggaran untuk yang tiga bulan, para TKK yang ada di Satpol PP ini akan diberhentikan pada bulan Oktober. Kecuali, kalau ada tambahan anggaran untuk yang tiga bulan ke depannya," ucapnya.

Asep mengatakan, untuk membayar gaji 115 TKK selama tiga bulan itu, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 1 miliar, sedangkan jika dalam kurun waktu satu tahun, kebutuhannya kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.

"Untuk membayar satu orang TKK itu Rp 3 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Jadi, beda-beda tergantung masa kerja dan pendidikan mereka," ujar Asep.

Asep mengatakan, jika 115 personel benar-benar dirumahkan, maka Satpol PP KBB hanya memiliki 64 orang petugas yang terdiri dari PNS dan CPNS, sehingga kondisi ini akan berdampak pada kinerja Satpol PP.

"Pasti berdampak, tapi kita akan memanfaatkan personel yang ada baik PNS maupun CPNS. Kita idealnya butuh 250 personel," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved