KASUS SUBANG, Bank Emok Gentayangan di Subang, DKUPP Tak Berwenang Menindak, Akan Membentuk Satgas
Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Masih kata Yati, meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dirinya memastikan akan melaksanakan fungsi pengawasan Dinas kepada Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan Koperasi.
Baca juga: Jangan Segan Ajukan Bantuan Utang ke Baznas Purwakarta, Ternyata Sering Bantu Korban Bank Emok
"Koperasi adalah solusi, Koperasi adalah pilihan bukan alternatif. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, masyarakat sudah paham dan banyak membentuk Koperasi dan tentunya secara pribadi maupun kelembagaan sudah jelas aturannya, tidak ada paksaan orang untuk masuk menjadi anggota Koperasi, apalagi komitmen yang dibuat oleh Bank Emok itu sepihak sangat bertentangan dengan aturan hukum koperasi,"tuturnya
Terkait upaya DKUPP untuk mengatasi semakin bergentayangan Bank Emok di masyarakat, Yati mengaku bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia akan segera membentuk satgas.
"Beberapa bulan lalu kita sudah dipinta nama-nama untuk menjadi bagian dari Satgas yang akan dibentuk oleh Kemenkop RI tersebut," ucapnya.
Pembentukan satgas oleh Kemenkop tersebut salah satunya mengantisipasi maraknya pinjol ilegal dan bank emok.
Baca juga: Bank Emok Jadi Masalah di Kabupaten Bandung, Bupati Ingin Berantas, Minta Bank Lakukan Ini
"Belum diketahui namanya Satgasnya apa, Mudah-mudahan keberadaan satgas mampu mengadvokasi dan mengedukasi warga agar berhati-hati dan tidak terbuai oleh godaan pinjaman berkedok Koperasi seperti bank Emok atau pijaman online,, sehingga masyarakat tak terjerat hutang," ujarnya. (*)