KASUS SUBANG, Bank Emok Gentayangan di Subang, DKUPP Tak Berwenang Menindak, Akan Membentuk Satgas

Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Pasar dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Yati Herdiyati 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat miskin di Subang terjerat hutang.  

Keberadaan bank Emok saat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Pasar dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Yati Herdiyati, menegaskan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan perizinan keberadaan Bank Emok bukan kewenangan DKUPP.

 

“Kami (DKUPP) tidak bisa mengambil tindakan hukum atas keberdaan Bank Emok yang sekarang banyak bergentayangan di masyarakat," ujar Yati Herdiyati, saat ditemui Tribunjabar.id diruang kerjanya, Kamis(16/6/2022)

 

Diterangkan Yati, Bank Emok itu bukan Koperasi, melainkan lembaga keuangan mikro yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat tapi bukan perseorangan, dia harus pada sekelompok orang yang jumlahnya minimal 10 orang. 

 

"Nah...yang 10 orang ini dikumpulkan di suatu tempat dengan cara duduk khas (sunda = emok). Setelah berkumpul pihak pemberi pinjaman memberi sosialisasi bahwa kelompok yang pinjam akan menanggung beban bayar tanggung renteng apabila dikelompok itu ada yang tidak bayar," katanya.

 

Dikatakan Yati, Bank Emok itu beda dengan koperasi, bank emok hanya menjadikan koperasi sebagai kedok belaka.

 

"Bank Emok beda dengan koperasi, kalau koperasi itu adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan kekeluargaan. Misalnya, berkumpul 20 orang punya visi misi tujuan bersama maka mereka bisa membuat koperasi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved