KASUS SUBANG, Bank Emok Gentayangan di Subang, DKUPP Tak Berwenang Menindak, Akan Membentuk Satgas
Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Masyarakat juga harus faham, terkait jenis koperasi itu ada 5 jenis, pertama koperasi simpan pinjam, kedua Koperasi konsumen, ketiga koperasi produsen, keempat koperasi pemasaran dan ke-5 koperasi jasa.
Baca juga: BPNT di Bandung Barat Cair Rp 600 Ribu, Penerima Langsung Ditagih Bank Emok untuk Bayar Utangnya
“Nah, khusus yang koperasi simpan pinjam tidak boleh ada kegiatan usaha lainnya. Tapi untuk jenis koperasi yang lain boleh membuka unit simpan pinjam, misalnya koperasi konsumen,”ucapnya.
Yati menegaskan kembali, lembaga keuangan mikro (Bank Emok) itu pengawasannya ada di OJK. Kalau koperasi pengawasan dan pembinaannya oleh DKUPP bidang Koperasi.
“Kalau koperasi badan hukumnya jelas dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi. Sepanjang dia tidak berbadan hukum koperasi maka bukan tanggungjawab kita secara langsung,”tegas Kabid Koperasi DKUPP Subang, Yati Herdiyati.
Yati juga menyebutkan bahwa koperasi yang masih aktif yang ada di Kabupaten Subang tercatat kurang lebih 450 Koperasi dari 1.000 lebih Koperasi yang terdaftar di DKUPP Subang.
"Data tersebut berdasarkan hasil proses identifikasi, verifikasi dan evaluasi keberadaan koperasi secara kelembagaan, pengembangan usaha maupun administrasi keuangan hingga akhir tahun 2021 lalu," ungkapnya
Masih kata Yati, salah satu fungsi DKUPP merupakan pembina Koperasi, penyuluhan hingga mengawasi Koperasi yang ada di Kabupaten Subang.
"Bank Emok, atau sebutan Bank Keliling maupun lembaga keuangan yang lain selain Koperasi itu bukan kewenangan kita,"Katanya