KASUS SUBANG, Bank Emok Gentayangan di Subang, DKUPP Tak Berwenang Menindak, Akan Membentuk Satgas
Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Maraknya bank Emok atau rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Subang,telah membuat banyak masyarakat miskin di Subang terjerat hutang.
Keberadaan bank Emok saat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Pasar dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Yati Herdiyati, menegaskan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan perizinan keberadaan Bank Emok bukan kewenangan DKUPP.
“Kami (DKUPP) tidak bisa mengambil tindakan hukum atas keberdaan Bank Emok yang sekarang banyak bergentayangan di masyarakat," ujar Yati Herdiyati, saat ditemui Tribunjabar.id diruang kerjanya, Kamis(16/6/2022)
Diterangkan Yati, Bank Emok itu bukan Koperasi, melainkan lembaga keuangan mikro yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat tapi bukan perseorangan, dia harus pada sekelompok orang yang jumlahnya minimal 10 orang.
"Nah...yang 10 orang ini dikumpulkan di suatu tempat dengan cara duduk khas (sunda = emok). Setelah berkumpul pihak pemberi pinjaman memberi sosialisasi bahwa kelompok yang pinjam akan menanggung beban bayar tanggung renteng apabila dikelompok itu ada yang tidak bayar," katanya.
Dikatakan Yati, Bank Emok itu beda dengan koperasi, bank emok hanya menjadikan koperasi sebagai kedok belaka.
"Bank Emok beda dengan koperasi, kalau koperasi itu adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan kekeluargaan. Misalnya, berkumpul 20 orang punya visi misi tujuan bersama maka mereka bisa membuat koperasi," katanya.
Masyarakat juga harus faham, terkait jenis koperasi itu ada 5 jenis, pertama koperasi simpan pinjam, kedua Koperasi konsumen, ketiga koperasi produsen, keempat koperasi pemasaran dan ke-5 koperasi jasa.
Baca juga: BPNT di Bandung Barat Cair Rp 600 Ribu, Penerima Langsung Ditagih Bank Emok untuk Bayar Utangnya
“Nah, khusus yang koperasi simpan pinjam tidak boleh ada kegiatan usaha lainnya. Tapi untuk jenis koperasi yang lain boleh membuka unit simpan pinjam, misalnya koperasi konsumen,”ucapnya.
Yati menegaskan kembali, lembaga keuangan mikro (Bank Emok) itu pengawasannya ada di OJK. Kalau koperasi pengawasan dan pembinaannya oleh DKUPP bidang Koperasi.
“Kalau koperasi badan hukumnya jelas dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi. Sepanjang dia tidak berbadan hukum koperasi maka bukan tanggungjawab kita secara langsung,”tegas Kabid Koperasi DKUPP Subang, Yati Herdiyati.
Yati juga menyebutkan bahwa koperasi yang masih aktif yang ada di Kabupaten Subang tercatat kurang lebih 450 Koperasi dari 1.000 lebih Koperasi yang terdaftar di DKUPP Subang.
"Data tersebut berdasarkan hasil proses identifikasi, verifikasi dan evaluasi keberadaan koperasi secara kelembagaan, pengembangan usaha maupun administrasi keuangan hingga akhir tahun 2021 lalu," ungkapnya
Masih kata Yati, salah satu fungsi DKUPP merupakan pembina Koperasi, penyuluhan hingga mengawasi Koperasi yang ada di Kabupaten Subang.
"Bank Emok, atau sebutan Bank Keliling maupun lembaga keuangan yang lain selain Koperasi itu bukan kewenangan kita,"Katanya
Masih kata Yati, meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dirinya memastikan akan melaksanakan fungsi pengawasan Dinas kepada Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan Koperasi.
Baca juga: Jangan Segan Ajukan Bantuan Utang ke Baznas Purwakarta, Ternyata Sering Bantu Korban Bank Emok
"Koperasi adalah solusi, Koperasi adalah pilihan bukan alternatif. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, masyarakat sudah paham dan banyak membentuk Koperasi dan tentunya secara pribadi maupun kelembagaan sudah jelas aturannya, tidak ada paksaan orang untuk masuk menjadi anggota Koperasi, apalagi komitmen yang dibuat oleh Bank Emok itu sepihak sangat bertentangan dengan aturan hukum koperasi,"tuturnya
Terkait upaya DKUPP untuk mengatasi semakin bergentayangan Bank Emok di masyarakat, Yati mengaku bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia akan segera membentuk satgas.
"Beberapa bulan lalu kita sudah dipinta nama-nama untuk menjadi bagian dari Satgas yang akan dibentuk oleh Kemenkop RI tersebut," ucapnya.
Pembentukan satgas oleh Kemenkop tersebut salah satunya mengantisipasi maraknya pinjol ilegal dan bank emok.
Baca juga: Bank Emok Jadi Masalah di Kabupaten Bandung, Bupati Ingin Berantas, Minta Bank Lakukan Ini
"Belum diketahui namanya Satgasnya apa, Mudah-mudahan keberadaan satgas mampu mengadvokasi dan mengedukasi warga agar berhati-hati dan tidak terbuai oleh godaan pinjaman berkedok Koperasi seperti bank Emok atau pijaman online,, sehingga masyarakat tak terjerat hutang," ujarnya. (*)