Dua Hakim Pakai Sabu, Bahkan saat Bekerja di Pengadilan, Keduanya Ditangkap BNNP Banten
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten karena konsumsi sabu.
TRIBUNJABAR.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten karena konsumsi sabu.
Kedua hakim yang ketahuan konsumsi narkoba jenis sabu it berinisial Yr dan Dr. Keduanya diperiksa penyidik BNNP Banten.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua hakim itu sudah setahun terakhir konsumsi sabu.
"Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).
Selain dua hakim yang konsumsi sabu, pihaknya juga mengamankan seorang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbnitung berinisial Rass (32) dan asisten rumah tangga berinisial Dr berinisial H.
"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," kata dia.
Baca juga: Dihukum Penjara Seumur Hidup, 2 Kurir Sabu-sabu Menangis: Ampun, Tolong Pak Hakim
Tidak hanya itu, kedua hakim ini juga konsumsi sabu di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka," ujarnya.
Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-3.jpg)