Sudah Bisa Buka Masker, Dishub Sarankan Masyarakat Tetap Pakai Masker Saat Naik Kendaraan Umum
Dishub menyarankan masyarakat tetap menggunakan masker saat naik kendaraan umum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat kini sudah diperbolehkan melepas masker saat berada di luar ruangan.
Namun, bagaimana saat berada di angkutan umum?
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengimbau, sebaiknya masyarakat tetap menggunakan masker saat berada di angkutan umum, baik itu angkutan konvensional seperti bus, angkutan kota (angkot) maupun angkutan yang berbasis online.
"Sekarang menurut saya, masih tetap enak pakai masker, di motor pakai masker, masyarakat juga sudah terbiasa," ujar Asep, saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Sejauh ini, kata dia, pengawasan penggunaan masker oleh petugas Dishub hanya dilakukan di sejumlah terminal bus saja.
Saat dalam perjalanan, pengawasan penggunaan masker diserahkan ke pengelola bus.
"Kalau di terminal diawasi, tapi kalau sudah di jalan bingung mengawasinya, jadi tinggal sama sopir dan kondektur saja (diingatkan)," katanya.
Bagus Ahmad (24), warga Panyileukan, Kota Bandung mengaku masih selalu menggunakan masker saat berkendara.
"Sudah kebiasaan ya, dua tahun ini kemana-mana pakai masker terus. Jadi, lebih nyaman pakai masker kalau naik kendaraan teh," ujar Bagus.
Pun demikian dengan Fidhia (23) warga Leuwipanjang, Kota Bandung.
Ia mengaku senang akhirnya sejumlah aturan terkait Covid-19 terus dilonggarkan.
"Senang sih, tapi kalau pakai masker kayak sudah kebiasaan aja ya. Sekarang mah, gimana masyarakatnya saja," ujar Fidhia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melonggarkan aturan penggunaan masker di luar ruangan.
Masker harus tetap digunakan saat berada di lokasi padat atau ruangan tertutup.
Baca juga: Sejumlah ASN Pemkot Cirebon Tak Kenakan Masker, Tapi Jaga Jarak Masih Diterapkan Saat Upacara