Ponselnya Dicuri, Letkol Inf Nur Wahyudi Justru Peluk Pencurinya, Pelaku Gelap Mata Baru Kena PHK
Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM melalui proses restorative justice. MM pun tidak dipenjara.
"Nah saya dari awal menganggap sudah ikhlas. Tapi proses sudah sampai ke kejaksaan," kata Dandim.
Setelah kejadian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memberikan restorative justice atau melakukan mediasi dan perdamaian akhirnya tersangka tidak ditahan.
"Adanya restorative justice sangat membantu kita semua, jadi kami juga terbantu betul seperti apa yang disampaikan Pak Kejati," ucap Letkol Inf Nur Wahyudi.
Bahkan, Nur Wahyudi memeluk MM pada saat pelepasan status tersangka MM di Kejari Lebak, Selasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan setelah melakukan komunikasi dengan Dandim 0603 Lebak, keputusan restorative justice keluar.
"Pak Dandim secara sukarela memberi maaf kepada pelaku," katanya ditemui saat acara pelepasan status tersangka kepada MM.
Adanya restorative justice ini, tersangka harus dimaafkan terlebih dahulu, dan juga syaratnya tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis.
Baca juga: Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak adanya restorative justice menjadikan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semoga pelaku tidak melakukannya lagi dan dari pemerintah daerah juga harus bisa juga memfasilitasi dan membina kalau ada pekerjaan coba dibantu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komandan Kodim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi Memeluk dan Memaafkan Pencuri Ponselnya
