Ponselnya Dicuri, Letkol Inf Nur Wahyudi Justru Peluk Pencurinya, Pelaku Gelap Mata Baru Kena PHK

Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM melalui proses restorative justice. MM pun tidak dipenjara.

TribunBanten.com/Nurandi
Dandim Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM yang mencuri ponsel milik Dandim 0603 Lebak, di Kejari Lebak, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, LEBAK - Seorang pria tertangkap usai mencuri ponsel. Bukannya dipenjara, pria tersebut justru mendapatkan pelukan dari Komandan Kodim 0603 Lebak.

MM merupakan tersangka kasus pencurian ponsel milik Letkol Inf Nur Wahyudi, Komandan Kodim 0603 Lebak.

Namun, Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan warga Rangkasbitung tersebut.

Baca juga: Bukan Residivis, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Majalengka Dilepas Lewat Restorative Justice

Pria berusia 29 tahun itu adalah seorang buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM melalui proses restorative justice.

MM pun tidak dipenjara.

Letkol Inf Nur Wahyudi mengatakan kasus pencurian itu berawal saat dia menemani anaknya yang sakit di RSUD Adjidarmo Lebak, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.30.

Ponselnya yang berada di sampingnya saat tidur, hilang saat dia terbangun.

"Saya bangun dan ponselnya hilang. Perasaan, ponsel lagi di-charge di samping karena selalu berada di atas kepala saya," katanya, Selasa (26/4/2022).

Dia mengira ponselnya terjatuh.

Namun, pencarian ponselnya tidak membuahkan hasil.

"Saya melihat pintu terbuka, wah pasti ada yang masuk," ujarnya.

Anggota Kodim 0603 Lebak langsung membuat laporan ponsel milik komandannya yang hilang ke Polres Lebak.

Tak butuh waktu lama Polisi pun menangkap MM.

Baca juga: Maling Ponsel Ini Menangis Usai Bebas Berkat Restorative Justice, Nekat Maling untuk Beli Obat Nenek

Ketika dicek, data di ponsel sudah hilang semua karena telah di-restart.

"Nah saya dari awal menganggap sudah ikhlas. Tapi proses sudah sampai ke kejaksaan," kata Dandim.

Setelah kejadian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memberikan restorative justice atau melakukan mediasi dan perdamaian akhirnya tersangka tidak ditahan.

"Adanya restorative justice sangat membantu kita semua, jadi kami juga terbantu betul seperti apa yang disampaikan Pak Kejati," ucap Letkol Inf Nur Wahyudi.

Bahkan, Nur Wahyudi memeluk MM pada saat pelepasan status tersangka MM di Kejari Lebak, Selasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan setelah melakukan komunikasi dengan Dandim 0603 Lebak, keputusan restorative justice keluar.

"Pak Dandim secara sukarela memberi maaf kepada pelaku," katanya ditemui saat acara pelepasan status tersangka kepada MM.

Adanya restorative justice ini, tersangka harus dimaafkan terlebih dahulu, dan juga syaratnya tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis.

Baca juga: Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak adanya restorative justice menjadikan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Semoga pelaku tidak melakukannya lagi dan dari pemerintah daerah juga harus bisa juga memfasilitasi dan membina kalau ada pekerjaan coba dibantu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komandan Kodim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi Memeluk dan Memaafkan Pencuri Ponselnya

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved