Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice
Wildan Irawan (28) warga asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, menghirup napas lega. Kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Wildan Irawan (28) warga asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, menghirup napas lega. Dia sangat senang karena kasus penadahan barang curian yang ia alami, proses hukumnya dihentikan Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, dia terjerat kasus pasal 480 penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wildan yang berprofesi sebagai petani ini tak tahu-menahu akan terjerat dan tersandung kasus hukum.
Ia mengatakan, semula akan menolong temannya yang membutuhkan uang.
Wildan bilang, tersangka datang membawa motor Honda Beat, lalu mengaku sedang sangat butuh uang.
"Ia mau menggadaikan motor Honda Beat, saya saat itu punya uang Rp 2,2 juta lalu saya berikan. Saya tidak tahu jika motor tersebut hasil curian," ujar Wildan.
Wildan pun ditangkap atas dasar pengembangan kasus pencurian motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy, mengatakan, pihaknya menghentikan kasus karena tersangka Wildan memenuhi persyaratan.
"Karena adanya penilaian perdamaian antara korban dengan pelaku, ada pemulihan keadaan karena motor dikembalikan kepada korban dan pengetahuan hukum yang rendah. Maka kami atas persetujuan pimpinan menghentikan perkara ini," kata Ricky.
Ricky mengatakan, pelaku dikembalikan kepada keluarga.
Ricky mengatakan kasus ini layak untuk dihentikan berdasarkan restorative justice.
"Jangan mudah menerima gadai kendaraan motor jika tak lengkap suratnya," kata Ricky. (fam)
Foto - Wildan menerima restorative justice atau penghentian perkara yang pertama kali dari Kejaksaan Negeri Cianjur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wildan-wirawan-akhirnya-dibebaskan-dari-jeratan-hukum-oleh-kejaksaan-negeri-cianjur.jpg)