Ponselnya Dicuri, Letkol Inf Nur Wahyudi Justru Peluk Pencurinya, Pelaku Gelap Mata Baru Kena PHK
Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM melalui proses restorative justice. MM pun tidak dipenjara.
TRIBUNJABAR.ID, LEBAK - Seorang pria tertangkap usai mencuri ponsel. Bukannya dipenjara, pria tersebut justru mendapatkan pelukan dari Komandan Kodim 0603 Lebak.
MM merupakan tersangka kasus pencurian ponsel milik Letkol Inf Nur Wahyudi, Komandan Kodim 0603 Lebak.
Namun, Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan warga Rangkasbitung tersebut.
Baca juga: Bukan Residivis, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Majalengka Dilepas Lewat Restorative Justice
Pria berusia 29 tahun itu adalah seorang buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Letkol Inf Nur Wahyudi memaafkan MM melalui proses restorative justice.
MM pun tidak dipenjara.
Letkol Inf Nur Wahyudi mengatakan kasus pencurian itu berawal saat dia menemani anaknya yang sakit di RSUD Adjidarmo Lebak, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.30.
Ponselnya yang berada di sampingnya saat tidur, hilang saat dia terbangun.
"Saya bangun dan ponselnya hilang. Perasaan, ponsel lagi di-charge di samping karena selalu berada di atas kepala saya," katanya, Selasa (26/4/2022).
Dia mengira ponselnya terjatuh.
Namun, pencarian ponselnya tidak membuahkan hasil.
"Saya melihat pintu terbuka, wah pasti ada yang masuk," ujarnya.
Anggota Kodim 0603 Lebak langsung membuat laporan ponsel milik komandannya yang hilang ke Polres Lebak.
Tak butuh waktu lama Polisi pun menangkap MM.
Baca juga: Maling Ponsel Ini Menangis Usai Bebas Berkat Restorative Justice, Nekat Maling untuk Beli Obat Nenek
Ketika dicek, data di ponsel sudah hilang semua karena telah di-restart.
