Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil

Keluarga Salsabila, salah satu korban kecelakaan di Nagreg menegaskan tak ingin balas dendam pada para penabrak Handi dan Salsabila

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila. 

Orangtua Handi Saputra Tak Puas

Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa pelaku pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat.

Keluarga menginginkan terdakwa Kononel Inf Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.

Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. 

Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah. 

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya. 

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis. 

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Juga Dituntut Dipecat

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup.

Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved