Update Kasus Subang

Kasus Subang Sudah 8 Bulan, Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku, Singgung Hukuman Terberat

Kini, setelah 8 bulan kasus Subang berjalan Yosef meluapkan kekesalannya kepada pelaku hingga ucap sumpah serapah sampai tiga kali singgung hukuman

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JABAR
Kasus Subang Sudah 8 Bulan, Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku, Singgung Hukuman Terberat 

“Kepada pelaku untuk diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya,” ujarnya

Yosef (55) suami sekaligus ayah korban kasus perampasan nyawa di Subang saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022).
Yosef (55) suami sekaligus ayah korban kasus perampasan nyawa di Subang saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jabar/Dwiky MV)

Bahkan Yosef mengucap hukuman seberat-beratnya yang pantas diterima pelaku rajapati itu adalah hukuman mati.

“hukuman mati, itu aja,” tegas Yosef menggebu-gebu.

Menurutnya hukuman tersebut setimpal karena telah merenggut dua nyawa sekaligus istri dan anak kesayangannya.

Saat ditanya, seandainya pelaku meminta maaf kepadanya Yosef mengaku hanya akan menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang belaku.

Baca juga: Beredar Foto Jepretan CCTV Kasus Subang Pria Kendarai Motor Diduga Yosef, Terkuak Fakta Tak Terduga

Yosef mengatakan memaafkan mungkin lebih mudah, namun ia tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.

“Ini kan perenggutan nyawa, saya tidak bisa memaafkan begitu saja,” ujarnya.

Suami korban kasus Subang itu menegaskan tetap meminta penegak hukum bertindak memberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku.

Ia menegaskan tidak ada ampun dan toleransi.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana pembunuhan tercantum dalam pasal 338 KUHP.

“Barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”

Sedangkan jika tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasa 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencan, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,”

Simak video selengkapnya

Sumpah Yosef Tentang Sosok Dua Korban, Istri dan Anaknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved