Update Kasus Subang

Kasus Subang Sudah 8 Bulan, Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku, Singgung Hukuman Terberat

Kini, setelah 8 bulan kasus Subang berjalan Yosef meluapkan kekesalannya kepada pelaku hingga ucap sumpah serapah sampai tiga kali singgung hukuman

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JABAR
Kasus Subang Sudah 8 Bulan, Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku, Singgung Hukuman Terberat 

TRIBUNJABAR.ID - Tepat hari ini, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang genap 8 bulan.

Kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak Subang itu masih misteri.

Padahal beberapa bulan belakangan ini, kasus Subang tersebut telah diambil alih Polda Jabar.

Bahkan, Kapolda Jabar Irjen Suntana menjanjikan kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut segera diungkap di bulan Ramadan.

Namun hingga kini sudah di pertengahan Ramadan, Polda Jabar tampak masih memerlukan banyak waktu.

Di sisi lain, keluarga korban khususnya suami korban yakni Yosef harus bersabar.

Baca juga: Update Kasus Subang, Yosef Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Sosok yang Digigit Anjing saat Pemeriksaan

Yosef yang juga merupakan saksi tampak lebih tegar menanti hasil pengungkapan kasus kematian istri dan anaknya itu.

Padahal, sejak awal kasus Subang diselidiki, Yosef turut menjadi saksi yang kerap dicurigai.

Kini, setelah 8 bulan kasus Subang berjalan tampaknya Yosef meluapkan kekesalannya hingga ucap sumpah serapah hingga tiga kali.

Yosef mengutuk keras pelaku rajapati yang kelak mendapatkan hukuman terberat.

Hal ini diungkapkan Yosef saat berbincang dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Koin Seribu 77, Senin (18/4/2022).

Yosef menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, saya tidak mau main-main ya,” ujar Yosef.

Selanjutnya, Yosef menyinggung hukum yang akan diterima pelaku rajapati Tuti dan Amalia.

Ia berharap pelaku rajapati yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya dihukum seberat-beratnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved