Anak Bandung Dibuang di Banyumas
UPDATE Kasus Kolonel Inf Priyanto, Hari Ini Ada 6 Saksi yang Dihadirkan di Pengadilan, Siapa Saja?
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang akan memanggil kembali enam orang saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJABAR,ID, JAKARTA - Hari ini, Kamis (7/4/2022), sebanyak enam orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto si penabrak Handi dan Salsabila.
Keenam saksi kasus yang membuat Handi Saputra dan Salsabila meninggal itu rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kolonel Priyanto Mohon Izin Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila, tapi Hakim Melarang, Ini Alasannya
UPDATE Kasus Nagreg, Pengakuan Kolonel Inf Priyanto soal Handi Masih Hidup Saat Dibuang
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang akan memanggil kembali enam orang saksi untuk hadir pada persidangan Kamis (7/4/2022).
"Mohon izin Hakim Ketua apabila diperkenankan akan kami panggil saksi sekali lagi. Enam (saksi)," kata Wirdel kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam persidangan pada Kamis (31/3/2022).
Usai persidangan Wirdel menjelaskan meskipun nantinya keenam saksi tersebut tidak datang pada persidangan Kamis (7/4/2022), kesaksian mereka dalam berita acara pemeriksaan tetap akan dibacakan di persidangan.
Wirdel mengatakan kesaksian mereka tetap akan dibacakan karena para saksi telah disumpah saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan Polisi Militer.
Para saksi tersebut, kata Wirdel, ada yang berasal dari warga dan ada yang berasal dari anggota TNI.

"Kalaupun tidak datang minggu depan, karena saksi pada waktu memberikan keterangan di POM sudah disumpah, akan kami bacakan nanti kesaksiannya," kata Wirdel.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 saksi telah dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto termasuk seorang ahli forensik dari RSUD Margono.
Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kisah Penemu Jenazah Handi Saputra
Handi Saputra dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah.
Yang ditemukan pertama adalah Handi sebelum Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu di Adipala, Cilacap.
Kisah penemuan jenazah Handi itu kini terungkap siapa yang menemukan.
Dia adalah Tirwan Suwanto.
Entah sudah berapa kali Tirwan Suwanto (63), warga Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, menemukan mayat di Sungai Serayu.
Terakhir, yang dia temukan adalah mayat Handi Harisaputra (18), korban kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Sementara, korban lain, Salsabila (13), ditemukan di muara Sungai Serayu di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
"Saya sering menemukan dan menjumpai mayat, bahkan kalau dihitung, bisa puluhan sejak dulu."
"Terakhir, kemarin, saya bersama babinsa dan pekerja lain menengok katanya ada mayat pria."
"Kondisinya, waktu itu, di pinggir sungai, tersangkut pohon pisang dan sampah-sampah," terangnya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (21/12/2021).
Jarak rumahnya dengan Sungai Serayu memang cukup dekat, sekitar 100 meter dari bibir sungai.
Ia mengatakan, mayat pemuda itu kemudian dibawa ke RS Margono dan diautopsi selama tiga hari.
Namun, tidak ada yang mengetahui identitas pemuda itu hingga akhirnya dikembalikan ke desa.
"Karena tidak ada yang mengetahui, akhirnya dikembalikan ke desa dan dimakamkan di desa," jelasnya.
Awalnya, Tirwan dan warga tak mengetahui jika pemuda tersebut korban kecelakaan di Nagreg.
Mereka menganggap, penemuan mayat tersebut sebagai hal biasa.
Beberapa mayat yang ditemukan tanpa identitas juga dimakamkan di pemakaman desa setempat.
"Kalau tidak ada yang mengakui dan mengenali, ya akan dimakamkan di TPU setempat. Sudah beberapa kali terjadi dan dimakamkan di TPU desa sini," katanya.
Namun, teka-teki identitas terungkap, bermula dari penemuan dua sosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, identitas kedua mayat terkuak setelah adanya koordinasi antara Polrestabes Bandung, Polresta Banyumas, dan Polres Cilacap, Jumat (17/12/2021).
"Penyidik dari Polrestabes Bandung menyatakan bahwa kedua mayat itu identik dengan korban kecelakaan di jalan raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat," terangnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/12/2021), penyidik Polrestabes Bandung bersama keluarga korban datang ke Polresta Banyumas dan Polres Cilacap mengecek kabar penemuan mayat tersebut.
Setelah penyidik Polresta Banyumas menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan, orangtua korban meyakini bahwa mayat laki-laki tersebut adalah anaknya, Handi Harisaputra (18).
Sementara itu, mayat perempuan yang ditemukan di muara Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, juga identik dengan korban kecelakaan bernama Salsabila (13).
Atas permintaan kedua keluarga, makam kedua korban akhirnya dibongkar dan dipindahkan ke kampung halaman mereka, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui, korban atas nama Handi Harisaputra beralamat di Garut, Jawa Barat.
Sedangkan korban Salsabila diketahui warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Tribunbanyumas/jti)