Hukuman Mati Herry Wirawan Masih Tunggu Proses Ini, Jika Jadi Biasanya Akan Ditembak di Tempat Ini

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan terdakwa perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati. Pada sidang sebelumnya, bekas pemimpin pondok

Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR / DENI DENASWARA
Hery Wirawan jadi divonis dihukum mati. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan terdakwa perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati.

Pada sidang sebelumnya, bekas pemimpin pondok pesantren itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding agar Herry Wirawan dihukum mati.

Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar.

 Dalam perkara ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak didiknya itu tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pelaksanaan eksekusi

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Sejumlah tahapan masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved