WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan

Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding jaksa Kejati Jabar terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tribun wawancara kusus dengan Asep N Mulyana

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana usai meresmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar terhadap terdakwa Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa santriwati.

PT Bandung memvonis Herry dengan hukuman mati, serta mengharuskan membayar restitusi kepada 13 korbanny senilai Rp 331 juta. 

Vonis PT Bandung itu menganulir vonis Pengadilan Negeri Bandung yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa. 

Lalu, bagaimana sikap dari JPU yang diketuai langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana atas vonis PT Bandung

Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus bersama Asep N Mulyana, di ruang kerjanya Rabu (6/4/2022). Berikut ini wawancaranya. 

1. Kasus ini cukup fenomenal, bahkan sampai diberitakan media asing karena ini kasus asusila pertama yang mendapat hukuman mati, bagaimana tanggapannya?

Perlu saya sampaikan, ini bukan hanya perkara asusila. Ini perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak yang domainnya itu berada dalam ranah pendidikan, pondok pesantren.

Kalau tadi dikatakan fenomenal, bisa jadi iya. Terdakwa ini melakukan tindak pidana di tempat-tempat yang selama ini kita anggap sebagai tempat yang aman, apalagi menggunakan simbol agama. Setiap orang pasti menganggap itu adalah pendidikan yang mengedepankan Ahlak dan moral, tapi pada kenyataannya tidak seperti itu.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Kedua, berbicara tentang hukuman mati. Saya tidak tahu persis, saya tidak punya data atau angka apakah ini hukuman mati pertama, tapi banyak juga perkara yang dituntut oleh jaksa hukuman mati. Salah satunya, narkoba itu artinya hukum kita regulasinya sudah mengatur itu. Kami, menggunakan regulasi itu sebagai dasar untuk menggunakan tuntutan kepada pelaku yang melakukan kejahatan secara serius.

2. Mengapa pertimbangannya, tuntutan mati. Apakah atensi dari masyarakat jadi pertimbangan?

Pertama, dasarnya kami peraturan perundang-undangan. Kita tahu ada peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22-23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, itu dalam konsiderannya menyatakan hukuman yang selama ini diterapkan pada pelaku dianggap kurang memadai sebagai efek jera, dasar itu jadi pegangan kami mengajukan tuntutan. 

Kedua, saya katakan ini kejahatan serius, bahkan JPU sepakat, ini kejahatan kemanusiaan, coba bayangkan bagaimana pelaku mengeksploitasi secara seksual terhadap anak-anak, kedua menggunakan institusi pendidikan dan simbol agama. Bahkan, pelaku mengeksploitasi secara ekonomi, bagaimana anak didik dijadikan tukang tembok membangun fasilitas rumah terdakwa, ada juga bantuan untuk anak-anak itu digunakan pelaku, kalau ada donator datang, uang anak-anak itu diambil dan digunakan untuk menyewa apartemen untuk melakukan perbuatan bejatnya. Jadi, tidak ada lagi hal yang meringankan buat kami untuk menuntut selain hukuman mati, karena UU membenarkan itu dan memberikan ruang kepada kami untuk menuntut maksimal pelaku. 

3. Aktivis HAM protes karena melanggar UU, bagaimana tanggapannya?

Saya tidak mau berpolemik tentang itu, yang pasti dalam hukum positif kita masih mengakui hukuman mati, pertanyaannya sekarang apakah hukum positif bertentangan dengan UU 1945, itu kan pertanyaan mendasarnya. Kalau memang bertentangan, kenapa tidak dilakukan judicial review. Selama UU itu berlaku dan menjadi eksis di negata ini, maka kami gunakan itu. 

4. Sebelumnya, apakah ada yurisprudensi tentang kasus seperti ini, harus diberi hukuman mati?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved