Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing, Ini Rekam Jejak Guru Pesantren Cabul Pemerkosa 13 Santriwati

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Hakim yang memvonis hukuman mati Herry Wirawan adalah Herri Swantoro. 

Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.

Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pernah menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved