Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing, Ini Rekam Jejak Guru Pesantren Cabul Pemerkosa 13 Santriwati

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Hakim yang memvonis hukuman mati Herry Wirawan adalah Herri Swantoro. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.

Dalam artikelnya, AFP memberi judul Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswa.

Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.

Judul serupa juga ditulis Reuters dan Independent.

Media harian Inggris, Daily Mail, turut memberitakan Herry Wirawan dengan judul Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati.

Senada dengan AFP, ketiga media tersebut juga memberitakan aksi bejat Herry.

Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain

Baca juga: SELAIN Dihukum Mati, Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santriwati Juga Harus Bayar Ganti Rugi

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati, dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.

Hal ini berarti membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved