Herry Wirawan Dihukum Mati

Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati

Kasus Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, turut diberitakan media asing.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Waktu itu Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, turut diberitakan media asing.

Kantor berita Prancis AFP dan media Inggris Daily Mail memberitakan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).

AFP memasang judul Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students.

Adapun Daily Mail menulis Teacher at Indonesian Islamic school who raped 13 students as young as 12 leaving eight pregnant now faces the death penalty after his life sentence was upgraded.

Baca juga: HERRY Wirawan yang Hamili Santri Divonis Mati, Ini Alasan Hakim PT Bandung, Bukan untuk Balas Dendam

Menurut pemberitaan AFP, Herry Wirawan (36) sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu.

"Kasus ini menarik perhatian nasional untuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah agama negara itu (Indonesia)," tulis AFP.

Diberitakan kemudian bahwa jaksa yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutuskan hukuman mati dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/4/2022).

Tidak itu saja, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.

Biaya itu jika ditotal mencapai Rp 300 juta.

Akan tetapi, Herry Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP.

Dikatakan juga bahwa Indonesia sudah lama tidak melaksanakan hukuman mati.

Eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.

Baca juga: Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya

Kronologi kasus Herry Wirawan

Baik AFP maupun Daily Mail sama-sama menjabarkan kronologi pemerkosaan oleh Herry Wirawan.

Sebanyak 13 santri yang menjadi korban Herry Wirawan berusia 14-20 tahun menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A.

Setidaknya delapan di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali."

"Rentang usia korban 14-20 tahun."

"Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Diah mengatakan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei 2021.

Kasus Herry Wirawan terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

Ketika itu, orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya.

Akhirnya, diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

Kasus Herry Wirawan juga diberitakan media Singapura Mothership saat jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia pada Januari 2022, serta South China Morning Post pada Desember 2021 tentang korban yang takut melapor karena rasa hormat terhadap guru agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Diberitakan Media Asing, Vonis Mati hingga Kronologi Pemerkosaan 13 Santri", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2022/04/05/093600370/herry-wirawan-diberitakan-media-asing-vonis-mati-hingga-kronologi?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved