Herry Wirawan Dihukum Mati
Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya
Ridwan Kamil mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap berita mengenai vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seksual Herry Wirawan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut, Selasa (5/4/2022).
Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.
Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.
"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.
Baca juga: HERRY Wirawan yang Hamili Santri Divonis Mati, Ini Alasan Hakim PT Bandung, Bukan untuk Balas Dendam
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.
Saat sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup, Ridwan Kamil bahkan sempat berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung,15 Februari 2022.
Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.
Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.