Herry Wirawan Dihukum Mati
HERRY Wirawan yang Hamili Santri Divonis Mati, Ini Alasan Hakim PT Bandung, Bukan untuk Balas Dendam
Banding jaksa penuntut umum ternyata dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung), yakni menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banding jaksa penuntut umum ternyata dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung), yakni menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, guru bejat yang menghamili para santrinya.
Hakim PT Bandung mengatakan, dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: SELAIN Dihukum Mati, Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santriwati Juga Harus Bayar Ganti Rugi
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurut Herri Swantoro, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya, melainkan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."
"Namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Jaksa juga menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
Hukuman tambahan itu berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi