Warga Sukabumi Waspada Jaksa Gadungan, Ini Beda yang Asli dan Palsu, Jika Dirugikan Langsung Lapor

Banyak orang yang memanfaatkan situasi untuk menyamar sebagai 'jaksa' guna menipu dengan memintai uang kepada masyarakat.

Istimewa/ Dok Pemkab Sukabumi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Intelijen Aditiya Sulaeman (tengah) dan Kasubsi EKPPS Mulkan Balya (kanan), mengedukasi masyarakat Sukabumi melalui program "Jaksa Menyapa" di acara talkshow bersama media pemda. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Maraknya aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Intelijen Aditiya Sulaeman, dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Mulkan Balya, mengedukasi masyarakat Sukabumi melalui program "Jaksa Menyapa".

Kasubsi EKPPS Kejari Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya mengatakan, Jaksa sebagai aparatur sipil negara memiliki wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dan tugas jaksa lainnya sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Baca juga: Brimob & Bhayangkari Gadungan di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Penyaluran Tenaga Kerja

"Karena itu masyarakat seharusnya jangan takut sama kami, karena kita juga memiliki tugas melindungi dan memberikan keadilan untuk masyarakat," ujarnya dalam acara talkshow dilihat Tribunjabar.id, Senin (28/3/2022).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditiya Sulaeman menjelaskan, karena stigma masyarakat mengenai jaksa adalah 'penuntut' maka banyak orang yang memanfaatkan situasi untuk menyamar sebagai 'jaksa' guna menipu dengan memintai uang kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengenali perbedaan jaksa asli dan jaksa gadungan melalui seragam hingga gaya bicara.

"Masyarakat bisa melihat perbedaan yang sangat jelas antara jaksa asli dan jaksa gadungan di antaranya seragam yang digunakan, cara bicara, surat perintah tugas dan hal lainnya yang harus diperhatikan oleh masyarakat," katanya.

"Seragam jaksa gadungan biasanya sangat berbeda dengan jaksa asli karena kalau jaksa asli itu memiliki tanda kewenangan jaksa di seragamnya," jelasnya.

Menurutnya, ada banyak modus yang dilakukan oleh jaksa gadungan untuk menipu para korban.

Baca juga: Polisi Gadungan Itu Ternyata Perdayai Perempuan Lain di Jabar dan Jateng, Selain Janda Kaya Tasik

Diantaranya seolah-olah membantu keluarga korban yang memiliki masalah di kejaksaan atau mempermudah regulasi mengenai tindakan pidana/perdata dan lain-lain. Ia menegaskan, hal itu harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Saya sampailan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami kerugian yang disebabkan oleh jaksa gadungan, dengan menghubungi nomor layanan pengaduan di 0817-921-4444," jelasnya.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved