Cara Mengisi Lapor Pajak untuk Karyawan, Berikut Langkah Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1

Berikut ini cara melapor SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online, khusus untuk karyawan.

Editor: Hilda Rubiah
Borneonews
ilustrasi mengisi laporan SPT Tahunan 

Terakhir ialah lunasi setoran dan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Penghitungan PPh Pasal 21 sangatlah berguna untuk mengisi formulir 1721 A1 selain identitas penting seperti nama, nomor NPWP, dan jabatan.

Untuk karyawan, dianjurkan untuk mengisi lembar satu saja dari formulir 1721 A1 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca juga: Bingung Gimana Cara Lapor Pajak Online, Begini Tata Cara Isi SPT Tahunan 2022, Lengkap Link-nya

Ada beberapa fungsi bagi kalian yang mengisi formuli 1721 A1 menurut klikpajak.id, sebagai berikut:

- Bukti bahwa penerima gaji/honorarium telah dipotong PPh 21

- Bukti bahwa pemotong PPh 21 telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara Sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang

- Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak (WP) atau karyawan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Selain itu juga untuk mengecek kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan perusahaan.

Jika karyawan tidak menerima bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, maka sebaiknya meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menangani hal ini.

Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dan masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak meminta bukti potong PPh 21 tersebut.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online

(Nextren.grid.id/Zihan Fajrin)

Artikel ini diolah dari Nextren berjudul Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved