Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online
Sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan aktiva
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang akan melapor SPT Tahunan, siapkan tiga data.
Jika Anda sudah memiliki maka Anda juga harus mempunyai EFIN agar bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitakan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.
Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Baca juga: Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN
Dilansir dari pajak.go.id, ada beberapa cara mendapatkan EFIN.
Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan mengaktivasi EFIN.
Datang ke KPP Terdekat
EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.
Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.
Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.
Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Kemudian, tunjukkan juga fotokopi dan NPWP asli.
Ajukan permohonan EFIN online
Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).