Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online

Sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan aktiva

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT Tahunan 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang akan melapor SPT Tahunan, siapkan tiga data.

Jika Anda sudah memiliki maka Anda juga harus mempunyai EFIN agar bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitakan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.

Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Baca juga: Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN

Dilansir dari pajak.go.id, ada beberapa cara mendapatkan EFIN.

Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan mengaktivasi EFIN.

Datang ke KPP Terdekat

EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.

Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.

Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.

Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap

Kemudian, tunjukkan juga  fotokopi dan NPWP asli.

Ajukan permohonan EFIN online

Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved