Warga Kurang Mampu Urus Gugatan Perdata dan Permohonan Penetapan di PN Bandung Bisa Gratis

Warga kurang mampu di Kota Bandung bisa mengajukan gugatan perdata maupun permohonan penetapan dengan biaya gratis di PN Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Pengadilan Negeri Bandung 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Warga kurang mampu di Kota Bandung bisa mengajukan gugatan perdata maupun permohonan penetapan dengan biaya gratis di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Hal itu sebagai tindak lanjut surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung Sihar Hamonangan Purba, mengatakan, biaya gratis perkara di PN Bandung berlaku dari tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

"Surat Edaran tahun 2022 dari Mahkamah Agung itu sudah berlaku jadi silahkan saja kepada warga tidak mampu bisa mengurus perkara secara gratis asal memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Sihar Hamonangan Purba di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (10/3/2022).

Permohonan penetapan ini seperti misalnya, permohonan perbaikan atau perubahan nama hingga akta lahir bahkan waris.

"Jadi tidak menutup mereka mencari keadilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan secara prodeo ke pengadilan," ujar Hamonangan didampingi Wakil Ketua PN Bandung Henny Trimira Handayani.

Caranya, bagi warga kurang mampu di Kota Bandung yang akan memanfaatkan program tersebut, dengan mengajukan ke tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Bisa perorangan maupun kelompok.

"Menyertakan surat permohonan tidak mampu dari lurah atau kepala desa. Kartu keluarga miskin, atau kartu jaminan kesehatan masyarakat atau peserta program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Tidak hanya pendaftaran dan proses pengurusan perkaranya yang gratis. Namun hingga eksekusi.

"Jadi biaya menanggung biaya perkara tersebut hingga ke eksekusi pun bisa gratis," katanya.

Lalu bila nanti masyarakat tidak bisa membuat surat gugatan bisa dibantu oleh para pengacara yang tergabung di Posbakum PN Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved