Doni Salmanan Diduga Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah hingga Bagi-bagi Duit
Crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Itupula jadi alasan polisi menerapkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang isinya:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Dalam perjalanannya, uang hasil kejahatan Doni Salmanan selama menjalankan tugasnya sebagai afiliator trading binary options, digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Mulai dari mobil, motor, aset rumah hingga bagi-bagi uang. Doni Salmanan pada Januari mengakui dia bermain trading binary options yang dilarang pemerintah. Namun, dia berdalih, tradingnya tidak hanya bermain di binary options.
"Dan trading saya tidak hanya binary option, tapi juga forex, saham, dan cryptocurrency," katanya saat itu.
Lantas, apakah mungkin harta yang didapat Doni Salmanan saat ini bisa dipenuhi dari trading forex, saham hingga cryptocurrency. Polisi menduga bahwa uang yang didapat Doni Salmanan didapat dari trading binary options lewat aplikasi Quotex.
Karenanya, polisi akan memburu aset Doni Salmanan yang didapat dari hasil kejahatan trading binary options tersebut.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti mikik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar dia.