Doni Salmanan Diduga Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah hingga Bagi-bagi Duit

Crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Mega Nugraha
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

TRIBUNJABAR.ID- Crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukanya diduga terkait penipuan. Karenanya, dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.

Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.

Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung tanggung

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari memmber trading yang kalah.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Dalam tayangan Youtubenya, Doni Salmanan yang merupakan afiliator Quotex ini mengatakan, dia membuka grup Telegram berisi edukasi soal trading binary option. Di grup telegram itu, total ada 25 ribu member.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Nah, di grup Telegram itu, Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong yang membuat konsumen merugi, sebagaimana diatur di pasal 28 ayat I Undang-undang ITE yang menjerat si crazy rich asal Bandung ini.

Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," kata dia.

Keuntungan Doni Salmanan Didapat Dari Perbuatan Melanggar Hukum

Karena binary options yang dijalankan Quotex lewat afiliatornya, Doni Salmanan berkategori perbuatan melawan hukum dan kejahatan, uang yang dihasilkan Doni Salmanan berasal dari hasil kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved