Doni Salmanan Diduga Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah hingga Bagi-bagi Duit
Crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRIBUNJABAR.ID- Crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukanya diduga terkait penipuan. Karenanya, dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.
Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.
Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung tanggung
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari memmber trading yang kalah.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Dalam tayangan Youtubenya, Doni Salmanan yang merupakan afiliator Quotex ini mengatakan, dia membuka grup Telegram berisi edukasi soal trading binary option. Di grup telegram itu, total ada 25 ribu member.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Nah, di grup Telegram itu, Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong yang membuat konsumen merugi, sebagaimana diatur di pasal 28 ayat I Undang-undang ITE yang menjerat si crazy rich asal Bandung ini.
Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," kata dia.
Keuntungan Doni Salmanan Didapat Dari Perbuatan Melanggar Hukum
Karena binary options yang dijalankan Quotex lewat afiliatornya, Doni Salmanan berkategori perbuatan melawan hukum dan kejahatan, uang yang dihasilkan Doni Salmanan berasal dari hasil kejahatan.
Itupula jadi alasan polisi menerapkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang isinya:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Dalam perjalanannya, uang hasil kejahatan Doni Salmanan selama menjalankan tugasnya sebagai afiliator trading binary options, digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Mulai dari mobil, motor, aset rumah hingga bagi-bagi uang. Doni Salmanan pada Januari mengakui dia bermain trading binary options yang dilarang pemerintah. Namun, dia berdalih, tradingnya tidak hanya bermain di binary options.
"Dan trading saya tidak hanya binary option, tapi juga forex, saham, dan cryptocurrency," katanya saat itu.
Lantas, apakah mungkin harta yang didapat Doni Salmanan saat ini bisa dipenuhi dari trading forex, saham hingga cryptocurrency. Polisi menduga bahwa uang yang didapat Doni Salmanan didapat dari trading binary options lewat aplikasi Quotex.
Karenanya, polisi akan memburu aset Doni Salmanan yang didapat dari hasil kejahatan trading binary options tersebut.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti mikik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar dia.