Polisi Gadungan Itu Pakai Aplikasi Pencari Jodoh Lalu WA untuk Perdaya Janda Kaya Tasikmalaya

Seorang pria pengangguran, Suwignyo (36), ditangkap aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jawa Tengah.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengekspos kasus dugaan penipuan yang dilakukan Suwignyo terhadap seorang janda kaya raya, di Mapolres, Rabu (12/1). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria pengangguran, Suwignyo (36), ditangkap aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jawa Tengah, dalam kasus penipuan.

Suwigyo diketahui menipu seorang janda kaya asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia berhasil mengeruk uang janda kaya itu senilai Rp 300 juta.

Pria pengangguran tersebut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadinya.

Suwignyo memanfaatkan aplikasi pencari jodoh dalam mencari korbannya.

Aplikasi yang ia incar pun adalah aplikasi pencarian jodoh yang berdasar agama tertentu sebagai pijakannya.

"Tersangka menggunakan aplikasi perjodohan yang terpercaya sehingga korban pun tak curiga sudah kena tipu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Rabu (12/1/2022).

Menurut Kapolres, Suwignyo membuat akun di aplikasi pencarian jodoh dengan memasang nama Aris Setiawan.

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Jabar berpangkat aipda, saat berkenalan dengan korban SH (36), warga Tasikmalaya yang jadi pengusaha sukses di Sumsel," ujar Aszhari.

 
Dari perkenalan di aplikasi perjodohan, kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApps dan komunikasi pun semakin intens.

Setelah berkomunikasi lewat media sosial, perkenalan pelaku dan korban pun berlanjut dengan melakukan pertemuan langsung.

"Keduanya sempat bertemu tiga kali."

"Setelah itu tersangka mulai melancarkan aksinya," katanya.

Baca juga: Bukan Sosok Sembarangan, Janda Kaya Ini Nikahi Brondong, Bekas Pembantu, Usia Terpaut 22 Tahun,

Dengan bujuk rayunya tersangka berhasil meminjam uang beberapa kali hingga jumlahnya mencapai Rp 300 juta.

"Korban percaya karena selain mengaku sebagai polisi juga sedang mengagunkan SK ke bank dan nanti uang pinjaman itu akan digunakan membayar utang," ujar Aszhari.

Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tak pernah membayar utang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved