Calo Pukul Penumpang di Terminal Harjamukti Cirebon, Akhirnya Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Calo tersebut memaksa korban membeli tiket elf tujuan Sindang kemudian memukulnya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota membekuk calo di Terminal Harjamukti yang memukul penumpang angkutan umum.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, calo tersebut berinisial AJ (45) dan merupakan warga Kota Cirebon.

Menurut dia, pemukulan itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) kira-kira pukul 17.00 WIB di Terminal Harjamukti, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon.

"Tersangka memukul korban karena menolak membayar karcis elf seharga Rp 35 ribu," kata Ahmat Troy Aprio saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban turun dari bus dan hendak naik elf jurusan Cirebon - Sindang untuk meneruskan perjalanan pulang.

Namun, AJ langsung menghampiri korban yang baru turun dari bus dan memaksanya naik salah satu elf kemudian meminta membayar tiket Rp 35 ribu.

Padahal, harga tiket elf jurusan Cirebon - Sindang hanya Rp 10 ribu per orang.

Namun, AJ memaksa korban membayar hingga tiga kali lipat lebih.

Rupanya, tersangka membuat tiket palsu untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menaikkan harganya berkali-kali lipat dari tarif normal.

"Korbannya menolak dan berniat turun lagi dari elf tersebut, tapi tersangka langsung memukul ke arah mata hingga mengakibatkan memar," ujar Ahmat Troy Aprio.

Troy menyampaikan, setelah memukul AJ juga sempat menarik kerah baju hingga korban terjatuh kemudian langsung kabur meninggalkan lokasi bersama temannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP serta diancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya," kata Ahmat Troy Aprio.

Ia juga memastikan, jajaran Polres Cirebon Kota tidak memberikan ruang bagi para pelaku premanisme maupun tindak kejahatan dan jika terbukti maka dipastikan akan ditindak tegas.

Baca juga: Pakai Kaus Berlogo Polri, Pria di Cirebon Paksa Para Sopir Truk Bayar Tarif Parkir Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved