Arisan Bodong di Sumedang

UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Kasus arisan bodong di Sumedang yang menilap uang senilai Rp20 miliar sudah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Kiki Andriana
MAW (23) sang terduga bos arisan bodong digelandang ke Mapolda Jawa Barat, Senin (28/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus arisan bodong di Sumedang yang menilap uang senilai Rp20 miliar sudah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Bukan hanya dilaporkan, terduga pelaku yang sebelumnya sempat bersembunyi di Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang telah digelandang ke Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menurut informasi yang dihimpun, bos arisan bodong itu pun telah menjalani gelar perkara oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Bos Arisan Bodong di Sumedang Nyaris Diamuk Puluhan Korbannya, Geruduk Mapolsek Jatinangor

Di samping itu, pelapor terus berdatangan dan melaporkan kerugian yang mereka alami setelah mengikuti arisan yang dilakukan secara online itu.

Billy Maulana Cahya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) yang mengawal para member arisan untuk melapor, mengatakan, kini jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," kata Billy kepada TribunJabar.id, Selasa (1/3/2022) melalui sambunga seluler.

Billy mengatakan, dia baru selesai mengawal para member di Polda dini hari tadi sekitar pukul 03.30. Proses pelaporan telah dilakukan sejak pukul 19.00, semalam.

Billy beserta rekan LBH API memberikan bantuan advokasi bagi para member yang merasa jadi korban setelah mereka berkumpul di Mapolsek Jatinangor untuk menagih janji bos arisan bodong, MAW (23).

"Ada pula yang melapor secara perorangan. Kemudian ditolak oleh Mapolda karena kasusnya sama, pelakunya sama, modusnya sama, sehingga pelaporan mesti melalui lembaga advokat,"

"Pelaporan bisa melalui saya atau Bu Susan (advokat yang sama hadir menenangkan massa penagih janji di Mapolsek Jatinangor, kemarin)," kata Billy.

Billy mengatakan, terduga pelaku sendiri yang sudah berada di Mapolda menjalani gelar perkara yang hasil gelar perkara itu akan keluar hari ini, Selasa.

Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"

"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved