Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ngaku Tak sanggup Balikin Duit
Maw pelaku arisan bodong di Sumedang bakal dijerat pidana pencucian uang dan pidana ITE. Dia mengaku sudah tak punya aset.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID,SUMEDANG - Kasus arisan bodong di Sumedang sudah ditangani Polda Jabar. Sang pelaku, MAW yang kemarin ngumpet di Mapolsek Jatinangor, sudah dibawa ke Mapolda Jabar.
Billy Maulana Cahya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) yang mengawal para member arisan bodong untuk melapor mengatakan kini, jumlah pelapor semakin bertambah.
"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," kata Billy kepada TribunJabar.id, Selasa (1/3/2022) melalui sambungan seluler.
Pemeriksaan polisi terhadap kasus ini dilakukan secara maraton sejak Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022) dini hari.
Baca juga: UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya
Billy mengatakan, terduga pelaku sendiri yang sudah berada di Mapolda Jabar menjalani gelar perkara yang hasil gelar perkara itu akan keluar hari ini, Selasa.
Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal pidana yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong. Selain pasal penipuan dan penggelapan di KUH Pidana, Maw mungkin dijerat pidana lain. Seperti tindak pidana pencucian uang hingga pidana ITE.
"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus pidana di pencucian uang dan ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer. Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.
Menyesal
Ditemui di Mapolsek Jatinagor, kemarin, MAW mengaku sudah berbisnis arisan online selama 4 tahun. Arisan yang dimaksud MAW sejatinya hanyalah meminjam uang kepada para korban dengan janji pengembalian berupa bunga setiap bulan.
"Meminjam uang dengan bunga besar tetapi diistilahkan dengan arisan. Jadi, arisan yang saya jalankan itu fiktif. Para korban terpikat karena dijanjikan keuntungan lebih besar daripada keuntungan yang saya dapatkan," katanya.
MAW mengaku tak menduga apa yang ia lakukan berujung seperti ini. Ia mengaku uang para korbannya ia gunakan untuk berbisnis produk kecantikan.
"Beli mobil, sepeda motor, tapi beli rumah enggak jadi karena uang DP-nya dikembalikan," katanya.
MAW mengaku tidak sanggup mengembalikan uang para korbannya karena bunganya sudah membengkak.
"Bunganya sudah gede, sudah tidak mungkin mengembalikan. Aset saya juga tidak ada bisa menutupi uang para korban," katanya.