Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ngaku Tak sanggup Balikin Duit
Maw pelaku arisan bodong di Sumedang bakal dijerat pidana pencucian uang dan pidana ITE. Dia mengaku sudah tak punya aset.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
MAW juga meminta maaf kepada semua member arisan bodong yang ia kelola.
"Akibat kelakuan saya, semuanya mengalami kerugian, saya menyesal," katanya.
Pelaku Dibawa ke Mapolda Jabar
MAW (23), pengelola arisan bodong yang nilainya mencapai Rp 20 miliar, akhirnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Senin (28/2).
Sudah dua hari MAW beserta ayah dan ibunya berlindung di Mapolsek Jatinangor karena menghindari amuk puluhan korbannya.
Kemarin, puluhan korban arisan bodong ini mendatangi Mapolsek Jatinangor untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, mengembalikan uang mereka seperti yang dijanjikan.
Mereka terus menyoraki MAW yang terlihat menangis saat petugas membawanya keluar. Penangan kasus ini diambil alih Polda Jabar karena nilai kerugiannya yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Sabtu lalu, MAW dan keluarganya dibawa ke Mapolsek Jatinangor setelah puluhan korban menggeruduk rumahnya di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
"Sejumlah penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di sini," ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna di Mapolsek Jatinangor, kemarin.
Meski sudah berada di Mapolsek Jatinangor, kata Aan, para korban selalu mendatangi MAW. Kapolsek pun akhirnya memutuskan untuk memediasi mereka.
Dari mediasi, kemudian disepakati bahwa MAW akan mengembalikan uang para korban, Senin (28/2).
"Namun, pesimistis ya, uang senilai sekitar Rp 20 miliar dikembalikan dalam dua hari," kata Kapolsek.
Aan mengatakan, selama di mapolsek, MAW tampak sangat tertekan.
"Begitu juga kedua orang tuanya. Bagaimana pun orang tua ke anak, mereka turut khawatir dan tertekan," kata Aan.
Kapolsek mengatakan, MAW sudah bersuami. Namun, ia tak menjelaskan apakah suami MAW juga ada juga di mapolsek atau tidak.