KATA Pakar Hukum soal Kerabat yang ''Rebut'' Bayi di Tasikmaya, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022). 

Bahkan pada Kamis (20/1/2022) malam, datang keluarga D ke rumah Unung.

Saat itu Unung masih terbaring lemah di dalam kamar.

"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," kata Unung.

Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya.

Sementara Pipin saat itu tak berada di rumah karena sedang kerja lembur.

Belakangan diketahui surat bermaterai tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.

Angin segar sempat datang dari keluarga A dan D. Namun ternyata berubah badai.

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.

Tambah khawatir anak tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.

Agustinus Pohan menilai perjanjian antara Enung dengan kerabat suaminya itu tidaklah sah secara hukum karena anak tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian.

"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Agustinus, Rabu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved