Bupati Malinau Sebut Susi Air Pernah Lalaikan Kewajiban tapi Tegaskan Tak Pernah Mengusir

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Pesawat perintis milik Susi Air juga tampak telah dipindahkan ke bagian luar hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Minggu (13/2/2022). Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR. 

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf). Mereka akhirnya, katanya, menggunakan upaya hukum lain. Ya, kami persilakan," ujar Jaja.

Sebelumnya, maskapai milik Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Kuasa hukum Susi Air menyebut Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemda Malinau telah melanggar hukum karena melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air secara resmi bersurat kepada Pemda Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden pengusiran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar itu tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia. (Penulis: Igman Ibrahim)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved