Bupati Malinau Sebut Susi Air Pernah Lalaikan Kewajiban tapi Tegaskan Tak Pernah Mengusir
Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.
Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, menolak meminta maaf kepada Susi Air.
Keduanya juga menolaik membayar ganti rugi Rp 8,9 miliar sesuai dengan tuntutan Susi Air.
Pemkab Malinau pun membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air soal penyewaan hanggar Malinau.
Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.
Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, mengatakan Pemkab Malinau tak memperpanjang masa kontrak Susi Air di hanggar Malinau.
Penolakan Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi pada Susi Air tertuang dalam surat balasan somasi.
Surat balasan somasi itu telah dikirimkan Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti, Visi Law Office, di daerah Jakarta.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya," kata Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
"Pihak pemberi kuasa dalam hal ini Pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujarnya.
Jaja membantah Pemda Malinau telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
Menurutnya, Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.
Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.
"Kami bukan membatalkan, tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air. Itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum pada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian."
"Ketika Susi Air bermohon untuk (kontrak) diperpanjang, Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," kata Jaja.
Pemda Malinau juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pesawat-susi-air-dibongkar.jpg)