Bupati Malinau Sebut Susi Air Pernah Lalaikan Kewajiban tapi Tegaskan Tak Pernah Mengusir

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Pesawat perintis milik Susi Air juga tampak telah dipindahkan ke bagian luar hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Minggu (13/2/2022). Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, MALINAU - Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa membantah pihaknya mengusir Susi Air dari hanggar Bandara Udara atau Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.

Kasus tersebut dinilai tak seperti yang terlihat di media sosial.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021).
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI)

Menurut Wempi, kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.

Adapun Susi Air telah diminta secara patut untuk keluar dari hanggar tersebut paling lambat 31 Desember 2021.

"Kejadian yang terjadi di hanggar tidak ada pengusiran. Bahwa yang ada Susi Air telah berakhir kontraknya 31 Desember 2021," ujar Wempi saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Ia menuturkan bahwa keberadaan Susi Air tak lagi diizinkan di hanggar oleh Pemda Malinau terhitung sejak kontraknya habis pada 31 Desember 2021.

Namun, Susi Air tetap terlihat beroperasi di hanggar itu hingga 2 Februari 2022.

Baca juga: Smart Aviation yang Gantikan Susi Air di Malinau Beri Pendidikan Gratis untuk yang Ingin Jadi Pilot

Baca juga: Ini Alasan Bupati Malinau Tendang Susi Air dan Pilih Smart Aviation sebagai Penghuni Baru Hanggar

"Kejadian tersebut tanggal 2 Februari 2022. Jadi pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kontrak apapun kepada Susi di Hanggar tersebut. Susi berada di Hanggar yang bukan diizinkan oleh pemilik dalam hal ini kami sebagai pemerintah Kabupaten Malinau," jelas Wempi.

Sementara itu, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan Pemda Malinau memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.

"Kalau tidak memperpanjang kontrak itu alasan pertama jelas karena satu apabila tidak diperpanjang lagi. Kedua ini paling poin dan paling pokok yaitu apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya. Itu kan para pihak," jelas Jaja.

Jaja menjelaskan bahwa Susi Air dianggap pernah melalaikan sejumlah kewajibannya kepada Pemda Malinau.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kelalaian yang dimaksudkan.

CEO PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation, Pongky Majaya di Malinau, Sabtu (12/2/2022).
CEO PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation, Pongky Majaya di Malinau, Sabtu (12/2/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Dari pihak Susi Air dan pihak Pemda ketika bertransaksi jika terjadi perjanjian kan ada hak dan kewajiban. Mungkin ada hak hak yang lalai dianggap oleh pemberi kuasa ini yang dilakukan pihak Susi Air sehingga pihak si pemilik hanggar punya niat untuk tidak lagi memperpanjang," pungkas Jaja.

Tolak Ganti Rugi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved