Bupati Malinau Sebut Susi Air Pernah Lalaikan Kewajiban tapi Tegaskan Tak Pernah Mengusir

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Pesawat perintis milik Susi Air juga tampak telah dipindahkan ke bagian luar hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Minggu (13/2/2022). Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, MALINAU - Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa membantah pihaknya mengusir Susi Air dari hanggar Bandara Udara atau Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.

Kasus tersebut dinilai tak seperti yang terlihat di media sosial.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021).
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI)

Menurut Wempi, kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.

Adapun Susi Air telah diminta secara patut untuk keluar dari hanggar tersebut paling lambat 31 Desember 2021.

"Kejadian yang terjadi di hanggar tidak ada pengusiran. Bahwa yang ada Susi Air telah berakhir kontraknya 31 Desember 2021," ujar Wempi saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Ia menuturkan bahwa keberadaan Susi Air tak lagi diizinkan di hanggar oleh Pemda Malinau terhitung sejak kontraknya habis pada 31 Desember 2021.

Namun, Susi Air tetap terlihat beroperasi di hanggar itu hingga 2 Februari 2022.

Baca juga: Smart Aviation yang Gantikan Susi Air di Malinau Beri Pendidikan Gratis untuk yang Ingin Jadi Pilot

Baca juga: Ini Alasan Bupati Malinau Tendang Susi Air dan Pilih Smart Aviation sebagai Penghuni Baru Hanggar

"Kejadian tersebut tanggal 2 Februari 2022. Jadi pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kontrak apapun kepada Susi di Hanggar tersebut. Susi berada di Hanggar yang bukan diizinkan oleh pemilik dalam hal ini kami sebagai pemerintah Kabupaten Malinau," jelas Wempi.

Sementara itu, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan Pemda Malinau memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.

"Kalau tidak memperpanjang kontrak itu alasan pertama jelas karena satu apabila tidak diperpanjang lagi. Kedua ini paling poin dan paling pokok yaitu apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya. Itu kan para pihak," jelas Jaja.

Jaja menjelaskan bahwa Susi Air dianggap pernah melalaikan sejumlah kewajibannya kepada Pemda Malinau.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kelalaian yang dimaksudkan.

CEO PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation, Pongky Majaya di Malinau, Sabtu (12/2/2022).
CEO PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation, Pongky Majaya di Malinau, Sabtu (12/2/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Dari pihak Susi Air dan pihak Pemda ketika bertransaksi jika terjadi perjanjian kan ada hak dan kewajiban. Mungkin ada hak hak yang lalai dianggap oleh pemberi kuasa ini yang dilakukan pihak Susi Air sehingga pihak si pemilik hanggar punya niat untuk tidak lagi memperpanjang," pungkas Jaja.

Tolak Ganti Rugi

Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, menolak meminta maaf kepada Susi Air.

Keduanya juga menolaik membayar ganti rugi Rp 8,9 miliar sesuai dengan tuntutan Susi Air.

Pemkab Malinau pun membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air soal penyewaan hanggar Malinau.

Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, mengatakan Pemkab Malinau tak memperpanjang masa kontrak Susi Air di hanggar Malinau.

Penolakan Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi pada Susi Air tertuang dalam surat balasan somasi. 

Surat balasan somasi itu telah dikirimkan Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti, Visi Law Office, di daerah Jakarta.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya," kata Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

"Pihak pemberi kuasa dalam hal ini Pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujarnya.

Jaja membantah Pemda Malinau telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Menurutnya, Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.

Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan, tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air. Itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum pada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian."

"Ketika Susi Air bermohon untuk (kontrak) diperpanjang, Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," kata Jaja.

Pemda Malinau juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf). Mereka akhirnya, katanya, menggunakan upaya hukum lain. Ya, kami persilakan," ujar Jaja.

Sebelumnya, maskapai milik Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Kuasa hukum Susi Air menyebut Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemda Malinau telah melanggar hukum karena melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air secara resmi bersurat kepada Pemda Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden pengusiran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar itu tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia. (Penulis: Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved