Rajapati Guru di Bandung
Fakta-fakta Guru di Bandung Dihabisi Mantan Suami, Masih Berseragam, Murid Jadi Saksi Kasus Rajapati
Berikut ini fakta-fakta guru di Bandung dihabisi nyawanya oleh mantan suami. Detik-detik aksi rajapati disaksikan para murid, korban berseragam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Bahkan setelah cekcok, korban dan pelaku sempat didamaikan.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Persoalan yang Membuat Mantan Suami Nekat Habisi Guru, Anak Nikah 5 Hari Lagi
Ancaman Hukuman Pelaku
Setelah melakukan penusukan terhadap Ati mantan istri, pelaku N menyerahkan diri kepada kepolisian.
N langsung diamankan Polsek Coblong di hari itu juga.
Sejauh ini, polisi belum merumuskan kontruksi hukum untuk menjerat N yang dengan tega menikam mantan istri di area sekolah.
Namun, dari sejumlah keterangan saksi, penikaman itu diduga direncanakan oleh pelaku. Seperti dikatakan saksi bernama Prihatna, rekan korban.
Dengan adanya dugaan perencanaan dalam kasus perampasan nyawa Ati Rohaeni guru SD ini, bisa jadi N dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ancaman dari kasus perampasan nyawa berencana ini sendiri bukan main-main, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Pasal 340 berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.