Rajapati Guru di Bandung

Fakta-fakta Guru di Bandung Dihabisi Mantan Suami, Masih Berseragam, Murid Jadi Saksi Kasus Rajapati

Berikut ini fakta-fakta guru di Bandung dihabisi nyawanya oleh mantan suami. Detik-detik aksi rajapati disaksikan para murid, korban berseragam

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
ist
Ati Rohaeni (kanan) guru SD di Bandung yang menjadi korban pembunuhan mantan suaminya (kiri). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus perampasn nyawa, guru di Bandung dihabisi mantan suami menjadi perbincangan hangat publik.

Nasib tragis itu dialami Ati Rohaeni (50), seorang guru di SDN 032 Tilil di Sadang Serang, Coblong, Kota Bandung.

Ati Rohaeni dihabisi nyawanya oleh mantan suami saat dirinya bertugas untuk mengajar, Senin (7/2/2022) pagi.

Ia tiba-tiba diadang mantan suami berinisial N.

Bukan untuk menyapa, N mantan suaminya itu justru menghabisi nyawa Ati Rohaeni.

Baca juga: Sosok Ati Rohaeni, Guru di Bandung Korban Perampasan Nyawa di Sekolah, Postingan Terakhir Banjir Doa

Ati, guru di Bandung itu dihabisi nyawanya dengan ditusuk di bagian perut.

Ati pun meninggal di tempat dengan mengenakan seragam tugasnya di sekolah.

Sontak saja, tragedi perampasan nyawa di Senin pagi itu disaksikan para muridnya di sekolah.

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta guru di Bandung dihabisi nyawanya oleh mantan suami.

Kronologi

Peristiwa nahas menimpa Ati Rohaeti itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Senin (7/2/2022) pagi.

Peristiwa penusukan dilakukan saat korban hendak masuk ke sekolah. 

Ati hendak berjalan menuju ruang kelas, tiba-tiba mantan suami mengadangnya.

Pelaku merangkul korban, lalu menusuknya di bagian perut.

Seketika Ati tergeletak di lingkungan sekolah dan diduga meninggal di tempat.

Pelaku Tak Melarikan Diri

Aksi pelaku dilakukan secara terang-terangan disaksikan penjaga sekolah.

Prihatna, menyebut setelah merampas nyawa Ati, pelaku tidak melarikan diri.

Pelaku sempat mengancam penjaga sekolah menyebut akan menyerahkan diri ke polisi. 

N mantan suami Ati memilih berdiam diri di dalam kelas menunggu kedatangan polisi.

Ati Meninggal Masih Berseragam

Saat meregang nyawa akibat dihabisi mantan suami, Ati meninggal dalam keadaan berseragam.

Hal ini karena ia meninggal ditusuk saat hendak pergi ke ruang kelas untuk mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar turut berduka cita atas kepergian guru, Ati Rohaeni.

Menurut Hikmat, korban begal nyawa sebagai syuhada karena meninggal dunia saat melaksanakan tugas, masih mengenakan seragam.

Seorang guru di Kota Bandung meninggal dunia dihabisi oleh mantan suaminya.
Seorang guru di Kota Bandung meninggal dunia dihabisi oleh mantan suaminya. (Istimewa)

Baca juga: Bu Guru di Bandung Dirampas Nyawa di Depan Murid-murid, Pelaku Mantan Suami, Tunggu Polisi di Kelas

Peristiwa Rajapati Sempat Disaksikan Murid 

Karena peristiwa perampasan nyawa dilakukan di lingkungan sekolah, sontak beberapa murid melihat kejadian tragis tersebut.

Kendati begitu Osa, Kepala Sekolah SD 032 Tilil, mengatakan, saat kejadian belum banyak siswa yang datang.

Menurut dia, saat kejadian baru guru-guru yang datang ke sekolah, sementara siswanya hanya beberapa saja.
"Sebagian besar belum datang, baru sekitar 10 orang (siswa), tapi anak-anak tidak ada yang lihat ini, intinya anak-anak belum pada datang, cuma tahu dari berita saja dari luar," ucapnya.

Demikian, atas kejadian itu sementara sekolah diliburkan dan belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Beberapa murid yang melihat kejadian akan diberikan pendampingan oleh tim Pandawa.

"Tim Pandawa sudah dibentuk khusus untuk parenting orangtua dan siswa yang butuh bantuan konsultasi," ujar  Hikmat

Motif Pelaku

Dari sejumlah saksi keluarga, korban dan pelaku (mantan suami) memiliki permasalahan.

Hesti Hendrawati keponakan Ati mengatakan permasalahan tersebut terkait dengan pernikahan anak bungsunya.

"Anaknya ini enggak mau ada bapaknya hadir ke pelaminan. Tapi, bapaknya (pelaku) ngotot ingin ada di pelaminan. Rencana anaknya nikah itu 12 Februari 2022.”

“Alasan si anak enggak mau ada bapaknya hadir ya karena selama 22 tahun tak diurus oleh bapaknya," ujar Hesti Hendrawati.

Karena permasalahan itu, Ati meninggal di tangan mantan suaminya tersebut.

Artinya, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. 

Sempat Cekcok

Suasana di depan gerbang SD 032 Tilil, Sadang Serang, Bandung tempat seorang guru meninggal ditusuk mantan suami, Senin (7/2/2022).
Suasana di depan gerbang SD 032 Tilil, Sadang Serang, Bandung tempat seorang guru meninggal ditusuk mantan suami, Senin (7/2/2022). (ist)

Beberapa hari sebelumnya, korban dan pelaku terlibat cekcok di lingkungan sekolah.

Diungkap Prihatna, guru sekaligus rekan AR sebelum peristiwa penusukan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Adapun percekcokan dipicu lantaran pelaku tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya.

"Ada dendam, karena pada 12 Februari anak mereka mau menikah. Nah, si pelaku merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut," ujar Prihatna, saat ditemui di SD 032 Tilil, Sadang Serang, Kota Bandung, Senin (7/2/2022). 

Bahkan setelah cekcok, korban dan pelaku sempat didamaikan.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Persoalan yang Membuat Mantan Suami Nekat Habisi Guru, Anak Nikah 5 Hari Lagi

Ancaman Hukuman Pelaku

Setelah melakukan penusukan terhadap Ati mantan istri, pelaku N menyerahkan diri kepada kepolisian.

N langsung diamankan Polsek Coblong di hari itu juga.

Sejauh ini, polisi belum merumuskan kontruksi hukum untuk menjerat N yang dengan tega menikam mantan istri di area sekolah.

Namun, dari sejumlah keterangan saksi, penikaman itu diduga direncanakan oleh pelaku. Seperti dikatakan saksi bernama Prihatna, rekan korban.

Dengan adanya dugaan perencanaan dalam kasus perampasan nyawa Ati Rohaeni guru SD ini, bisa jadi N dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Ancaman dari kasus perampasan nyawa berencana ini sendiri bukan main-main, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Pasal 340 berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved