PPKM Level 3
Aturan PPKM Level 3 di Bandung Raya untuk Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Bengkel, Cek Operasinya
Aturan baru PPKM Level 3 yang mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022 mulai diberlakukan di Bandung Raya. Ada aturan operasi pasar tradisional dan toko
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Apa aturan baru PPKM Level 3 yang mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022 mulai diberlakukan di Bandung Raya dan sejumlah daerah di Jawa, Bali, dan DIY?
Warga Bandung wajib tahu PPKM Level 3 di Bandung Raya juga mengatur tentang kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
Sejumlah aturan baru dalam PPKM Level 3 di Bandung Raya diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih kini muncul varian omicron yang penularannya sangat cepat.
Masyarakat diwajibkan untuk patuh jika ingin selamat dari paparan virus corona.
Lalu apa saja aturan yang harus dipatuhi masyarakat di Bandung Raya saat masyarakat berkunjung ke supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan?
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjelaskan aturan baru PPKM Level 3 di Bandung Raya dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.
Baca juga: Kawasan Objek Wisata Lembang Jadi Perhatian Polisi Saat PPKM Level 3, Ini Aktivitas yang Diperketat
Disebutkan, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
PPKM Level 3 artinya apa?
Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit pada Senin (7/2/2022).
Aturan dalam PPKM Level 3
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
