Rusuh Unjuk Rasa GMBI
Ketum GMBI dan Anggotanya Pakai Baju Tahanan, Tertunduk Lesu di Halaman Mapolda Jabar
FR dan 11 anggotanya dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Ia menaiki patung Maung Lodaya saat unjukrasa, di depan Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan JJ juga terbukti ikut merusak pagar saat unjukrasa.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang pengrusakan pagar. Nah, dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalaui sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022).
"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi, kita tidak fokus kepada maung-nya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya, kata Ibrahim, mencapai sembilan tahun.
"(Tersangka) ditahan," katanya.
Selain pria tersebut, Polda Jabar juga menetapkan Fauzan Rachman, ketua GMBI sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Aksi Rusuh di Mapolda Jabar, Polisi Kuningan Tangkap 18 Anggota GMBI, Sempat Dites Urine