Rusuh Unjuk Rasa GMBI

Ketum GMBI dan Anggotanya Pakai Baju Tahanan, Tertunduk Lesu di Halaman Mapolda Jabar

FR dan 11 anggotanya dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan barang bukti kasus pengrusakan oleh GMBI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat menunjukkan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial FR dan 11 anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

FR dan anggotanya diduga menjadi dalang dari kerusuhan saat unjuk rasa yang dilakukan GMBI di Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022. 

Menurut pantauan Tribun, FR dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.

Mereka tampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. 

FR dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim. 

Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo. 

FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. 

"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya. 

"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya.

Ratusan orang dari GMBI diamankan polisi di halaman Mapolda Jabar setelah merusuh saat unjuk rasa.
Ratusan orang dari GMBI diamankan polisi di halaman Mapolda Jabar setelah merusuh saat unjuk rasa, Kamis (27/1/2022). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Pria yang Naik Maung Lodaya Juga Jadi Tersangka

Pria berinisial GG yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved