Rusuh Unjuk Rasa GMBI
Ketum GMBI dan Anggotanya Pakai Baju Tahanan, Tertunduk Lesu di Halaman Mapolda Jabar
FR dan 11 anggotanya dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat menunjukkan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial FR dan 11 anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
FR dan anggotanya diduga menjadi dalang dari kerusuhan saat unjuk rasa yang dilakukan GMBI di Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022.
Menurut pantauan Tribun, FR dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.
Mereka tampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol.
FR dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.
FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya.
"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya.

Pria yang Naik Maung Lodaya Juga Jadi Tersangka
Pria berinisial GG yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka.
Ia menaiki patung Maung Lodaya saat unjukrasa, di depan Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan JJ juga terbukti ikut merusak pagar saat unjukrasa.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang pengrusakan pagar. Nah, dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalaui sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022).
"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi, kita tidak fokus kepada maung-nya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya, kata Ibrahim, mencapai sembilan tahun.
"(Tersangka) ditahan," katanya.
Selain pria tersebut, Polda Jabar juga menetapkan Fauzan Rachman, ketua GMBI sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Aksi Rusuh di Mapolda Jabar, Polisi Kuningan Tangkap 18 Anggota GMBI, Sempat Dites Urine