Perampasan Nyawa di Subang
Kapolres Subang Pegang Golok, Polisi Ungkap Kasus Perampasan Nyawa, Lima Orang Ditangkap
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari di Subang. Enam pelaku menganiaya seorang pria.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Dwiky MV
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti cerulit dalam kasus penganiayaan yang mengakibat seorang korban meninggal dunia.
Di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta senjata tajam cerulit dan golok.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Kasus Perampasan Nyawa di Subang Ini Berhasil Diungkap Polisi, Hanya Butuh 6 Jam Bekuk Pelaku