Kasus Perampasan Nyawa di Subang Ini Berhasil Diungkap Polisi, Hanya Butuh 6 Jam Bekuk Pelaku
Hanya kurang dari 6 jam, jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk 5 pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa yang terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tidak perlu waktu lama, hanya kurang dari 6 jam, jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk 5 pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut.
Baca juga: Hari Ke-162 KASUS SUBANG: Kuasa Hukum Danu Curigai Saksi Lain, Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, lima pelaku dapat dibekuk anggota Satreskrim Polres Subang.
Namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.
"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan. Yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).
Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku ini menganiaya korban, yakni almarhum Adi Wijaya (26), karena menduga korban adalah orang yang sering membuat keamanan dan kenyamanan di tempat para pelaku ini terganggu.
Baca juga: SANTRIWATI Asal Subang Ini Ngaku Diculik dan Dirudapaksa, Ternyata Bohong, Polisi Ungkap Motifnya
"Mereka menduga korban ini adalah pelaku yang sering mengganggu kenyamanan di wilayah mereka, sering menggerung-gerungkan kendaraan."
"Saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.
Akibat perbuatan mereka, kelima pelaku dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)