Hakim Itong Isnaeni Hidayat Tiba-tiba Berteriak di Gedung KPK Saat Pengumuman Tersangka Kasus Suap

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK

Editor: Mega Nugraha
Kompas.com/Tatang Guritno
Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK. 

Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.

Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Punya kekayaan Rp 2 M

Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu. Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.

Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar. Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: "Upeti" Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP", Klik untuk baca:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Surabaya "Ngamuk" Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved